JAKARTA--MI: Dua hacker ditangkap anggota Satuan Reserse Cyber Crime Polda Metro Jaya karena membobol perusahaan di Amerika Serikat (AS).
Kepala Satuan Reserse Cyber Crime Polda Metro Jaya AKB Tommy Watuliu di Jakarta, Rabu (11/6) mengatakan, akibat pembobolan itu perusahaan Tim Tamsin Invex Corp dirugikan US$41.927. Dua tersangka yang ditangkap itu bernama Rizky Martin alias Steve Rass dan Texanto alias Doni Michael. Tommy mengungkapkan, Rizky dan Texanto melakukan transaksi pembelian sejumlah barang melalui internet di perusahaan yang bergerak di usaha perbelanjaan daring (on line). Namun untuk berbelanja, kedua tersangka melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit milik orang yang telah dipalsukan. Tommy mengungkapkan, kedua tersangka melakukan aksinya sejak Januari-Maret 2008 di sebuah warung internet di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Mereka mencari data kartu kredit milik orang lain melalui jaringan di Internet Relay Chat atau mIRC.
Setelah tersangka mendapatkan nomor-nomor kartu kredit itu melalui IRC channel #5588, kemudian nomor kartu kredit itu diacak melalui website http://www.eccpower.tk/ sehingga akan menghasilkan nomor ekstrapolate atau nomor kartu kredit yang bisa digunakan.
"Kemudian pelaku mencari perusahaan belanja on line melalui Geogle yang bisa menerima pembayaran melalui nomor kartu kredit," ujar Tommy.
Aksi edua tersangka terungkap setelah perusahaan Tim Tamsin Invex Corp, yang beralamat di 287 East 6 th, 160 Saint Paul, Minnesota, AS, melaporkan ke Saint Paul Police Departement.
Perusahaan itu melapor karena ada pembelian dua helm merek Suomy, 21 set stang Jepit sepeda motor, dan kamera digital Nikon D300 senilai US$41.927 melalui website www.convertibars.com yang menggunakan kartu kredit fiktif. Barang-barang itu dikirim ke Jakarta dengan jasa kurir DHL.
Kepolisian Saint Paul lalu berkordinasi dengan Polda Metro Jaya yang hasilnya menangkap kedua tersangka di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan, awal Juni lalu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang-barang yang dibeli tersangka.
Setelah ditelusuri, ternyata kedua tersangka juga pernah membobol perusahaan belanja daring di Singapura, yaitu membeli barang berupa kampas rem pesawat. "Mereka juga mengakui telah membobol perusahaan-perusahaan lain dengan modus yang sama," kata Tommy.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 378 KUHP tentang penipuan. (Ars/OL-2)
Source: Media Indonesia
Kepala Satuan Reserse Cyber Crime Polda Metro Jaya AKB Tommy Watuliu di Jakarta, Rabu (11/6) mengatakan, akibat pembobolan itu perusahaan Tim Tamsin Invex Corp dirugikan US$41.927. Dua tersangka yang ditangkap itu bernama Rizky Martin alias Steve Rass dan Texanto alias Doni Michael. Tommy mengungkapkan, Rizky dan Texanto melakukan transaksi pembelian sejumlah barang melalui internet di perusahaan yang bergerak di usaha perbelanjaan daring (on line). Namun untuk berbelanja, kedua tersangka melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit milik orang yang telah dipalsukan. Tommy mengungkapkan, kedua tersangka melakukan aksinya sejak Januari-Maret 2008 di sebuah warung internet di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Mereka mencari data kartu kredit milik orang lain melalui jaringan di Internet Relay Chat atau mIRC.
Setelah tersangka mendapatkan nomor-nomor kartu kredit itu melalui IRC channel #5588, kemudian nomor kartu kredit itu diacak melalui website http://www.eccpower.tk/ sehingga akan menghasilkan nomor ekstrapolate atau nomor kartu kredit yang bisa digunakan.
"Kemudian pelaku mencari perusahaan belanja on line melalui Geogle yang bisa menerima pembayaran melalui nomor kartu kredit," ujar Tommy.
Aksi edua tersangka terungkap setelah perusahaan Tim Tamsin Invex Corp, yang beralamat di 287 East 6 th, 160 Saint Paul, Minnesota, AS, melaporkan ke Saint Paul Police Departement.
Perusahaan itu melapor karena ada pembelian dua helm merek Suomy, 21 set stang Jepit sepeda motor, dan kamera digital Nikon D300 senilai US$41.927 melalui website www.convertibars.com yang menggunakan kartu kredit fiktif. Barang-barang itu dikirim ke Jakarta dengan jasa kurir DHL.
Kepolisian Saint Paul lalu berkordinasi dengan Polda Metro Jaya yang hasilnya menangkap kedua tersangka di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan, awal Juni lalu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang-barang yang dibeli tersangka.
Setelah ditelusuri, ternyata kedua tersangka juga pernah membobol perusahaan belanja daring di Singapura, yaitu membeli barang berupa kampas rem pesawat. "Mereka juga mengakui telah membobol perusahaan-perusahaan lain dengan modus yang sama," kata Tommy.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 378 KUHP tentang penipuan. (Ars/OL-2)
Source: Media Indonesia